Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan adanya 87 kasus mafia tanah yang terjadi selama tahun 2024. Pengungkapan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, di mana AHY menyoroti semakin maraknya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.
Dalam pernyataannya, AHY menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantas praktik-praktik ilegal ini. “Mafia tanah telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak tatanan hukum kita. Kita tidak boleh diam terhadap kejahatan ini. Pemerintah harus bertindak tegas dan cepat untuk menangani masalah ini,” ujarnya.
AHY Ungkap 87 Kasus Mafia Tanah selama 2024
Kasus-kasus mafia tanah yang terungkap melibatkan berbagai modus operandi, mulai dari pemalsuan dokumen hingga intimidasi terhadap pemilik lahan sah. Beberapa kasus bahkan melibatkan oknum pejabat yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat. AHY mengungkapkan bahwa pelaku mafia tanah tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
“Selama ini, banyak korban yang merasa tidak mendapat keadilan karena terhambat oleh sistem birokrasi yang korup. Kami mendesak adanya reformasi menyeluruh dalam sistem pertanahan dan penegakan hukum yang lebih efektif,” tambah AHY.
AHY juga menyoroti perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pertanahan. Ia menyarankan penggunaan teknologi dan digitalisasi untuk memperketat pengawasan dan memudahkan proses verifikasi kepemilikan tanah. “Dengan memanfaatkan teknologi, kita dapat meminimalisir peluang terjadinya manipulasi dan pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, AHY menyerukan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani kasus-kasus mafia tanah. Satuan tugas ini, menurutnya, harus terdiri dari berbagai elemen, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga anti-korupsi. “Kerja sama lintas sektor sangat penting untuk memastikan bahwa mafia tanah tidak memiliki celah untuk beroperasi,” tegasnya.
Pengungkapan ini diharapkan dapat mendorong langkah-langkah konkret untuk memberantas mafia tanah dan memastikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh warga negara.